Tribratanewsjambi.com - BKTM Polsek Tabir Ulu Bripka Eko Susanto, Brigpol Ronizar dan Brigpol Ropi'i, melakukan Himbauan kepada oknum warga Muara Langeh untuk menghentikan kegiatan PETI, Pada hari minggu tanggal 09/10/2016 sekitar pukul 10.00 s/d 12.00 wib di desa muara langeh kec. Tabir barat.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga SIk melalui Kapolsek Tabir Ulu IPTU CANDRA KIRANA Via telpon membenarkan kegiatan anggotanya, Kemarin pihaknya memerintahkan anggota BKTM agar menanggapi laporan warga tentang penambangan ilegal (PETI) Di dalam lubuk larangan desa muara langeh kec. Tabir barat.
Selanjutnya bhabinkamtibmas mendatangi tkp bersama kades muara langeh guna menghimbau penambangan tersebut yang dilakukan oleh oknum warga bernama ARIF agar tidak melakukan giat tambang lagi, karena dapat merusak lingkungan khususnya habitat ikan didalam lubuk larangan serta bisa mengakibatkan banjir di desa muara langeh dan disana ada jg sanksi hukum yang melarang kegiatan PETI.
"Setelah anggota mendatangi tkp aktifitas peti telah dihentikan situasi aman dan kondusif" pungkas Kapolsek.
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI