Tribratanewsjambi.com - Jumat tgl 07 oktober 2016 pukul 14.00 wib anggota opsional Reskrim polres kerinci dipimpin oleh Ipda Yogi sugama S.T.K melakukan penangkapan pelaku KDRT yang terjadi pada hari senin tgl 02
Mei 2016 pukul 17.00 wib tempat kejadian desa air teluh kec. Kumun debai kota sungai penuh
Adapun identitas tsk an. O alias PL, 36 Thn, warga Ds. Air Teluh Kec. Kumum Debai dan korban an. H, 30thn yg merupakan istri tsk
Tersangkan diamankan pada hari Jumat 07 september 2016 sekira jam 14.00 Wib anggota opsnal Reskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari sdri N (KORBAN) bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Desa air teluh kec. Kumun debai kota sungai penuh, setelah mendapatkan informasi anggota opsnal melakukan penggrebekan dan di temukan tersangka sedang berada di kamar, kemudian tersangka di bawa ke polres kerinci utk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamnakan :
a. 1 (satu) bilah parang dengan panjang 35 cm dgn ganggang terbuat dari plstik warna hitam.
Rangkaian pasal yg disangkakan :
Primer psl 44 ayat (2)
Subsider psl 44 ayat (1) UU RI NO 23 THN 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
Satsabhara Polres Kerinci laksanakan gatur Lalin disekolah-sekolah Previous
Polres Kerinci berhasil amankan DPO kasus Narkoba
Satsabhara Polres Kerinci laksanakan gatur Lalin disekolah-sekolah Previous
Polres Kerinci berhasil amankan DPO kasus Narkoba