I. Perihal :
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sogo, Desa Sponjen dan Kel Tanjung yang tergabung dalam Ormas JMG (jaringan masyarakat gambut) di div 3 PT. BBS.
II. Fakta - fakta :
1). Pada hari Selasa tanggal 27 Sept 2016 sekira pukul 10.30 wib massa yang terdiri dari Desa Sogo, Desa Sponjen dan Kel Tanjung yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa berkumpul di simpang Desa Sogo dan langsung menuju lokasi unjuk rasa yaitu di div 3 PT. BBS dengan menggunakan 3 unit mobil truck cold diesel, 2 unit mobil minibus, 5 unit mobil carry dan lbh krg 40 unit Spm dengan jumlah masa ± 600 orang, dan di kawal oleh pihak kepolisian Polres Ma Jambi.
2). Sekira pukul 11.30 wib massa tiba di lokasi div 3 PT. BBS dan langsung melaksanakan orasi dengan tuntutan meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan ±1000 ha yang di anggap milik masyarakat desa sogo, dengan aksi tersebut masa juga mendirikan tenda yang berjumlah 5 unit tenda, hingga saat ini aksi masih berlangsung dan massa tidak akan membubarkan diri hingga tuntutan mereka terpenuhi.
3). Sekira pukul 17.00 wib kapolres ma jmb dan asisten 1 pemda ma jmb bertemu dngn pengunjuk rasa dan menanyakan aspirasi masyarakat dan masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan dari masing-masing Desa yaitu :
a). Warga dari Desa Sogo menerangkan permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 8 tahun namun hingga saat ini belum ada kejalasan atas lahan yang mereka klaim yaitu 1.000 Ha dan pihak perusahaan sudah menanam batang sawit di atas lahan yg berada di belakang desa mereka yang mereka anggap tidak masuk dalam izin lokasi PT.BBS. dan pihak perusahaan tidak ada pemberitahuan ke pihak Desa Sogo tentang aktivitas di Desa Sogo.
b). Abdul Gani Desa Sogo Meminta pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dikarenakan PT. BBS tidak memiliki izin di Desa Sogo dan apabila tidak mereka akan tetap bertahan di lokasi aksi.
c). Budiman Desa Sponjen menerangkan bahwa permasalahan lahan tersebut bermula sejak tahun 2007 yang mulanya perusahaan ingin bermitra dengan masyarakat namun pihak perusahaan berdalih menjadi ganti rugi namun proses ganti rugi bukan atas nama ganti rugi namun atas nama THR yang di berikan kepada ibuk rumah tangga dengan nominal lbh krg Rp 2.500.000 sehingga ada masyarakat yang bertahan untuk tidak menerima uang tersebut yaitu sebanyak 26 kk dan berkembang menjadi 28 kk. Saat ini pihak masyarakat sangat mengharapkan lahan mereka di kembalikan kepada masyarakat, Lahan tersebut berjumlah 6.3 Ha per kk.
d). M. Afrijal Anak sdr Mahadi Desa Sponjen Pihak ny sudah membuat laporan ke polda jambi dan polres ma jambi pada tahun 2014 namun belum ada kejelasan hukum.
e). Wisnu Desa Sponjen menerangkan bahwa mulanya PT. BBS ingin bermitra namun tidak terlaksana, masyarakat akan tetap bertahan di lokasi aksi apabila masyarakat tidak mendapatkan kejelasan terkait permasalahan lahan tersebut.
f). Supriadi dusun pulau tigo menerangkan bahwa permasalahan dengan PT. BBS bermula sejak tahun 2008 yang mana PT.BBS telah menggarap lahan masyarakat seluas 300 Ha, sebelum tahun 2008 masyarakat sudah berupa untuj membuka lahan tersebut
g). Saidi Kel Tanjung menerangkan bahwa mereka merasa tertitu dengan uang yang di berikan oleh pihak perusahaan sama dengan proses yang di lakukan oleh pihak perusahaan kepada Desa Sponjen, adapun jumlah masyarakat yang belum merasa mendapat ganti rugi berjumlah 25 kk, dan ianya juga menerangkan bahwa dirinya tidak di perbolehkan untuk melintasi jalan di areal PT.BBS.
h). Herman unit kebun PT. BBS menerangkan bahwa pihak perusahaan memiliki izin lokasi yang di keluarkan pada tahun 2011 dan pihak perusahaan menganggap izin tersebut masuk di Kel Tanjung namun pihak perusahaan tidak mengetahui bahwa lahan yang termasuk izin lokasi tersebut masuk ke desa sogo, dikarenakan pihak perusahaan tidak punya kewenangan atas batas Desa namun berpatokan pada titik koordinat yang di berikan pemda.
i). Pihak perusahan tidak mengetahui bahwa proses ganti rugi yang terjadi tidak sesuai dengan prosedur namun pihak nya sudah mengeluarkan dana untuk proses ganti rugi lahan kepada tokoh masyarakat dari masing2 kel dan Desa.
j). Untuk Dusun pulau 3 terjadi overlev atas lahan yang di ganti rugi sehingga pihak perusahaan blm memberikan ganti rugi, dengan jumlah lahan lbh krg 74 Ha
k). Asisten I Pemda Ma Jambi menerangkan bahwa dari 3 ds yang sdh meminta untuk meminta di mediasikan hanya Desa Sponjen yang mana semula terdapat 76 kk yang tidak mau mendapat ganti rugi namun berkurang menjadi 28 kk, pihak pemda telah melakukan mediasi namun blm ada titik temu dan pihak pemda meminta permasalahan tersebut kembali di mediasikan dan diharapkan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan orang yang bs mengambil keputusan.
l). Asisten I juga menghimbau kepada masyarakat untuk memediasikan permasalahan tersebut di tim forkominda Kab Ma Jambi dan menghimbau kepada masyarakat untuk membubarkan diri pada aksi unjuk rasa dan kembali ke rumah masing2, dan pihak pemda akan memediasikan permasalahan tersebut namun untuk waktu akan di tentukan serta menghimbau untuk membawa bukti alas hak kpemilikan pada saat mediasi baik dr pihak perusahaan maupun dr pihak masyarakat.
m). Kapolres Ma Jambi memberikan masukan kepada masyarakat bahwa jalur penyelesaian konflik lahan ada 2 yaitu mengadukan gugatan perdata dan mediasi, selanjutnya tim forkominda siap menunggu untuk waktu pelaksanaan mediasi di tim forkominda Kab Ma Jambi.
n). Abdul walhi meminta pihak perusahaan yang menentukan waktu untuk mediasi agar pihak perusahaan dapat menghadirkan pihak yang dapat mengambil keputusan di dalam medias
o). Kabag ops menghimbau kepada korlap dan tokoh masyarakat untuk membubarkan diri membongkar tenda, memulangkan ibu ibu dan anak2 yg masih sekolah lebih awal dan pihak kepolisian akan mengawal mereka sampai ke desa desa masing dan menjaga proses mediasi yg akan di laks di pemda kab ma jambi
4). Adapun hasil pertemuan tersebut di atas yaitu :
a). Kedua belah pihak sepakat meyerahkan permaslahan ini dimediasi oleh pemerintah kab. Muaro jambi
b). Mediasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 okt 2016 bertempat di kantor bupati muaro Jambi dengan menggunakan pihak terkait
c). Setiap desa dan pt BBS mengirimkan perwakilanya sbb
-Desa seponjen : - Budiman
- Jangning
- Misran
-Desa Sogo : - Antoni
- Akhamd Azuan
- Abdul Gani
-Kel Tanjung : - Said
- Sofyan
- M. Yunus
-Dusun Pulau Tigo : - Apriandi
- Bujang
- Aprijal
-PT BBS : - Darius (direktur)
- Toni
- Sumanto
- Suherman
-Walhi : - Dwi
- Abdullah
JMGJ : - Angga
d). Semua pihak diwajibkan membawa dokumen pendukung
5). Mediasi selesai sekira pukul 20.00 wib. Massa membubarkan diri dengan diantar oleh kendaraan randis polri dan ran oprasional PT BBS ke desa masing masing situasi aman terkendali.
( humas Polda Jambi MA )...
Next
Patroli Polwan Dit Sabhara Polda Jambi sambangi SLB kota Jambi .. Previous
Unjuk rasa Warga Desa sponjen ke PT BBS Kab Muara Jambi
Patroli Polwan Dit Sabhara Polda Jambi sambangi SLB kota Jambi .. Previous
Unjuk rasa Warga Desa sponjen ke PT BBS Kab Muara Jambi