Tribratanewsjambi.com - Satuan Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Kamis 29/9/2016 sekira pukul 01.45 Wib berhasil mengamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu bernama AZ,29 th warga di Rt.24 desa Tanjung sari Unit 22 Sungai Bahar.
Dari penangkapan ini didapat Barang Bukti dari pelaku berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2(dua) buah HP Nokia Warna Hitam biru dan putih.
Kapolres Muaro jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Dwibolikson mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa d Wilayah unit 22 desa Tanjung Sari Sungai Bahar ada orang Pengedar Sabu, mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung Bergerak melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan.
Penangkapan yang disaksikan Kepala Desa serta ketua Rt setempat dan ditemukan 3(tiga) plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Setelah dilakukan cek urine di Rs Bhayangkara dan hasilnya positif mengandung Met Amphetamine. Tutur Kasat Resnarkoba.
(Joko Humas Polda Jambi)