Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Lantas Polres Muaro Jambi Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Kepada Siswa SMAN 3 Mestong

Penulis/Publish On Jumat, September 02, 2016

Tribratanewsjambi.com - Guna memberikan pengetahuan tentang Peraturan Lalu lintas kepada Siswa Sekolah Mengengah,Sat Lantas Polres Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009,Jum'at 2/8/2016 sekira pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan di SMAN 3  Kec. Mestong Kab Muaro Jambi, sebagai nara sumber Anggota Sat lantas Polres Muaro Jambi adalah Bripka Suwondo Bripka Koko dan Bripda Ruly. kegiatan ini diikuti oleh  seluruh Siswa SMA yang dikumpulkan di Halaman Sekolah guna mendapat penjelasan mengenai peraturan Lalu lintas yang berlaku.

Kasat lantas Polres Muaro Jambi AKP Darmasi mengatakan Sosialisasi ini diberikan kepada para Pelajar SMAN 3,karena hampir  mayoritas memiliki kendaraan dan mereka wajib mengetahui aturan lalu lintas,banyak etika yg harus dijalankan diantaranya Pengemudi harus menggunakan Helm Standar harus memiliki SIM dan kendaraan harus lengkap.diharapkan dalam Sosialisasi ini para siswa dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkendara. kegiatan penyuluhan ini diikuti sebanyak 500 orang terdiri dari Guru dan Siswa/siswi.

kegiatan berjalan tertib dan lancar.(LAERSHI)

back to top