Sosialisasi ini dilaksanakan di SMAN 3 Kec. Mestong Kab Muaro Jambi, sebagai nara sumber Anggota Sat lantas Polres Muaro Jambi adalah Bripka Suwondo Bripka Koko dan Bripda Ruly. kegiatan ini diikuti oleh seluruh Siswa SMA yang dikumpulkan di Halaman Sekolah guna mendapat penjelasan mengenai peraturan Lalu lintas yang berlaku.
Kasat lantas Polres Muaro Jambi AKP Darmasi mengatakan Sosialisasi ini diberikan kepada para Pelajar SMAN 3,karena hampir mayoritas memiliki kendaraan dan mereka wajib mengetahui aturan lalu lintas,banyak etika yg harus dijalankan diantaranya Pengemudi harus menggunakan Helm Standar harus memiliki SIM dan kendaraan harus lengkap.diharapkan dalam Sosialisasi ini para siswa dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkendara. kegiatan penyuluhan ini diikuti sebanyak 500 orang terdiri dari Guru dan Siswa/siswi.
kegiatan berjalan tertib dan lancar.(LAERSHI)