tribratanewsjambi.com - Jumat (16/9/16) Sektor Tebo Tengah tak bosan - bisan melaksanakan Sosialisasi larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Tebo Tengah. Pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 13.30 Wib yang dihadiri oleh Camat Tebo Tengah bapak Sholeh, S.St, Kapolsek Tebo Tengah IPTU Haryanto, Sekcam Tebo Tengah bapak Hamdani Firdaus, SH, para Lurah/Kades se Kec.Tebo Tengah sebanyak 12 orang dan juga para Sekdes se Kecamatan Tebo Tengah, Kanit Binmas Sektor Tebo Tengah, Para BKTM dan undangan lainya sebanyak 20 orang.
Yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut Kapolsek Tebo Tengah IPTU Haryanto, dalam sosialisasinya beliau menyampaikan :
Larangan untuk melakukan penambangan Emas tanpa Izin (Peti) karena hal ini menimbulkan efek negatif terhadap Lingkungan, pncemaran air disungai, gangguan kesehatan bagi masyarakat dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendididkan, transportasi sungai dan peekonomian, yang kedua sangsi pidana untuk para Pelaku Penambangan PETI, yang tercantum dalam pasal 158, pasal 160, pasal 161 Undang undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara.
Tak berhenti pada penyampaian sosialisasi, panitian juga memberikan selebaran kertas berupa himbauan tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) sesuai Maklumat Kapolda Jambi no : Mak/339/IX/2016 tentang larangan PETI di Wilayah Hukum Provinsi Jambi.
Sampai kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 14.30 Wib, kegiatan ini berjalan aman dan lancar.(Ds/inddtt)
Yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut Kapolsek Tebo Tengah IPTU Haryanto, dalam sosialisasinya beliau menyampaikan :
Larangan untuk melakukan penambangan Emas tanpa Izin (Peti) karena hal ini menimbulkan efek negatif terhadap Lingkungan, pncemaran air disungai, gangguan kesehatan bagi masyarakat dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendididkan, transportasi sungai dan peekonomian, yang kedua sangsi pidana untuk para Pelaku Penambangan PETI, yang tercantum dalam pasal 158, pasal 160, pasal 161 Undang undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara.
Tak berhenti pada penyampaian sosialisasi, panitian juga memberikan selebaran kertas berupa himbauan tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) sesuai Maklumat Kapolda Jambi no : Mak/339/IX/2016 tentang larangan PETI di Wilayah Hukum Provinsi Jambi.
Sampai kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 14.30 Wib, kegiatan ini berjalan aman dan lancar.(Ds/inddtt)