tribratanewsjambi.com- Jumat 16/09/16, Polres Tanjab Barat Press Release ungkap kasus tindak pidana Curanmor yang berhasil di ungkap oleh Polsek Tungkal Ulu ,berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B-07/II/2016 tgl 27 Februari 2016 pelapor an. Heriyana
alamat Rt 03 Ds Kampung Baru Kec Tungkal Ulu
Waka Polres Tanjab Barat KOMPOL ILYAN CANDRA. S.P. menjelaskan saat release, Tersangka an. RH, 33 thn,laki laki, alamat Kampung Baru Kec Tungkal Ulu, Tersangka behasil di tangkap pada hari Jumat tgl 9 Sept 2016 Pkl. 17.00 wib berikut barang bukti Sepeda motor Honda Beat warna putih No.pol BH 4736 OD No.rangka MH1JFS110FKO44058 No.mesin JPS1E-1044058 , Barang bukti ditemukan di Desa Sri Agung di semak semak yang telah ditinggal oleh pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Tungkal Ulu
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tambah Wakapolres. (inddtt)