Tribratanewsjambi.com - Senin (12/09) sekira pukul 02.30 wib di Jembatan Muara Sabak kel. Sabk ilir kec. Ma sabak timur telah diamankan seorang laki laki yang di duga pelaku TP 363 KUHP, pelaku yg tanpa membawa tanda pengenal/identitas dan mengaku bernama ES, warga pal 8 lorong perikanan kumve ilir kab. Ma jambi,
Pelaku diamankan pada saat anggota piket mako polsek ma sabk timur sedang mlksakan patroli di sekitar jembatan muara sabak dan melihat tsk sedang berjalan kaki sambil mondar mandir di sekitar rumah warga di kel ma sabak ulu sambil membawa plastik berwarna hitam.. anggota yg merasa curiga langsung menegur dan memeriksa barang yg di bawa tsk, setelah di periksa ternyata di dalam platik tersebut terdiri dari produk sopie martin berupa, tas wanita, sendal, serta aksesoris lainnya.
Setelah di tanya pelaku mengaku telah mencurinya dari sebuah toko yang terletak di RT 06 jalan baru kel. Ma sabak ulu yang diketahui toko tsbt milik an. Fatmawati, alang2 12 februari 1986, setelah di konfirmasi kepada pemilik toko menyatakan bahwa benar barang2 tersebut berasal dari toko miliknya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



