Tribratanewsjambi.com - Selasa, 27/9/2016 sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 1(Satu) orang pelaku Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi No.pol : LP/B- 105 / VIII /2016, tgl 24 Agustus 2016 . sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Adapun pelaku bernama RH warga Rt.12 Lrg Arjuna kel Ekajaya kec. Jambi Selatan.
Sedangkan korban bernama Teja Nazul Kutmi, warga Rt.04 desa kasang kumpe kec. kumpe Ulu Kab. Muara Jambi.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP M.Ruhyat melalui Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Dwiyatno SH.MH mengatakan, pada hari Selasa, 27/9/ 2016 skr pkl 17.00wib Tim opsnal Polsek Kumpeh Ulu mendapat informasi dari Masyarakat yang menginformasikan pelaku Penganiayaan yang sempat buron (dalam pencarian) berada di simpang gadogado Jambi timur.
Mendapati informasi, Tim opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada didalam angkot menuju pasar Jambi selanjutnya pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke polsek kumpeh ulu , saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan terhadap korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kumpeh ulu.
( Jkn / Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




