Tribratanewsjambi.com
Polres Muara Jambi Berhasil mengungkap kasus 338 (pembunuhan). Kejadian bermula
dari ditemukannya jenazah dalam karung pada hari senin tanggal 19 september
2016 sekira pukul 12.00 wib di Kanal wilayah LC PT. BGR desa trimulya jaya kec
sungai gelam kab.muaro jambi.
Korban
an. AMRI, 30 th,islam,laki2.tani, rt 32 desa sungai gelam kec sungai gelam.
Kronologis
awal ditemukan
Pada
hari senin tgl 19 september 2016 sekira pukul 12.00 wib di kanal wilayah LC PT.
BGR desa trimulya jaya kec sungai gelam kab.muaro jambi telah ditemukan mayat
seorang laki2 didalam karung warna putih yg bernama an. AMRI, 30 th,islam,tani,
rt 32 desa sungai gelam kec sungai gelam kejadian berawal pada saat itu adik korban
sdra ANSORI,28TH, islam,laki2, pengangguran, desa sarang burung kec jaluko
sedang mencari korban yg 2 ( hari ) tidak ada pulang kerumah dan selanjutnya
pada saat saksi mencari korban dan saksi menemukan ada karung putih di TKP yg
berada di air tepatnya dipinggir kanal selnjutnya saksi bersama warga disekitar
TKP menarik karung putih tersebut keats dan setelah itu karung putih tersebut
dibuka dan ternyata isi dalam karung tersebut adalah korban yg sdh tidak
bernyawa. Selanjutnya warga menghubungi polsubsektor sungai gelam dan
selanjutnya personil polsubsektor sungai gelam polsek jaluko mendatangi TKP dan
selnajutnya mayat tersebut dibawa ke rumah sakit raden mataher jambi untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diduga mayat tersebut adalah korban tindak
pidana kejahatan.
Selanjutnya
pada hari Rabu sekira pukul 17.00 WIB telah datang seorang pria ke Polsubsektor
Sungai Gelam dan mengakui telah melakukan tindak pidana yaitu membunuh
seseorang an. Amri.
Pelaku
atas nama. ZI als P Warga Rt. 32 Desa
Sei Gelam Kec. Sei Gelam Kab. Muaro Jambi.
Barang
Bukti yang diamankan
-
karung warna putih merk JAPFA dan terdapat bercak darah korban
-
Baju dan celana korban
-
Tali pengikat karung
-
Kayu yg digunakan pelaku untuk memukul korban
-
Sepeda motor merk Yamaha jenis RX King milik korban
-
Baju dan celana yg digunakan pelaku.
(Jkn)