Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Muara Jambi Ungkap Kasus Jenazah Di Kanal wilayah LC PT. BGR Desa Trimulya Jaya Kec Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi.

Penulis/Publish On Kamis, September 22, 2016

Tribratanewsjambi.com Polres Muara Jambi Berhasil mengungkap kasus 338 (pembunuhan). Kejadian bermula dari ditemukannya jenazah dalam karung pada hari senin tanggal 19 september 2016 sekira pukul 12.00 wib di Kanal wilayah LC PT. BGR desa trimulya jaya kec sungai gelam kab.muaro jambi.

Korban an. AMRI, 30 th,islam,laki2.tani, rt 32 desa sungai gelam kec sungai gelam.
Kronologis awal ditemukan

Pada hari senin tgl 19 september 2016 sekira pukul 12.00 wib di kanal wilayah LC PT. BGR desa trimulya jaya kec sungai gelam kab.muaro jambi telah ditemukan mayat seorang laki2 didalam karung warna putih yg bernama an. AMRI, 30 th,islam,tani, rt 32 desa sungai gelam kec sungai gelam kejadian berawal pada saat itu adik korban sdra ANSORI,28TH, islam,laki2, pengangguran, desa sarang burung kec jaluko sedang mencari korban yg 2 ( hari ) tidak ada pulang kerumah dan selanjutnya pada saat saksi mencari korban dan saksi menemukan ada karung putih di TKP yg berada di air tepatnya dipinggir kanal selnjutnya saksi bersama warga disekitar TKP menarik karung putih tersebut keats dan setelah itu karung putih tersebut dibuka dan ternyata isi dalam karung tersebut adalah korban yg sdh tidak bernyawa. Selanjutnya warga menghubungi polsubsektor sungai gelam dan selanjutnya personil polsubsektor sungai gelam polsek jaluko mendatangi TKP dan selnajutnya mayat tersebut dibawa ke rumah sakit raden mataher jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diduga mayat tersebut adalah korban tindak pidana kejahatan.

Selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 17.00 WIB telah datang seorang pria ke Polsubsektor Sungai Gelam dan mengakui telah melakukan tindak pidana yaitu membunuh seseorang an. Amri.

Pelaku atas nama. ZI als P  Warga Rt. 32 Desa Sei Gelam Kec. Sei Gelam Kab. Muaro Jambi.

Barang Bukti yang diamankan
- karung warna putih merk JAPFA dan terdapat bercak darah korban
- Baju dan celana korban
- Tali pengikat karung
- Kayu yg digunakan pelaku untuk memukul korban
- Sepeda motor merk Yamaha jenis RX King milik korban
- Baju dan celana yg digunakan pelaku.


(Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »