
KBO BINMAS SAROLANGUN IPTU RICO A.SH BERIKAN PENYULUHAN DAMPAK DAN SANKSI HUKUM PELAKU KARHUTLA DI DS TANJUNG
Selasa 27 September 2016, Satbinmas Polres Sarolangun yang dipimpin KBO Satbinmas Iptu Rico Antomi, SH melaksanakan giat sambang ke warga Desa Tanjung Kec. Bhathin VIII Kab. Sarolangun. Kegiatan Sambang ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan Karhutla dan menghimbau kepada warga tanjung agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Akibat dari kebakaran hutan sangat merugikan dapat mengganggu kesehatan manusia, hilang dan rusaknya habitat satwa liar, akan terjadinya pemanasan global dan dapat menganggu jalannya perekonomian
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN BP. SH,S.IK, MH melalui KBO Satbinmas Iptu Rico SH menghimbau dan mengingatkan kepada warga Desa Tanjung Kec. Bhatin VIII akan dampak buruk yang ditimbulkan terbakarnya hutan dan lahan mari bersama sama kita menjaga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, perbuatan membakar hutan dan lahan melanggar undang-undang sanksi hukuman kurungan dan denda bagi pelakunya
(Humas Polda Jambi )
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



