KAPOLSEK KOTA SAROLANGUN, ,KASAT RESKRIM DANRAMIL,CAMAT BESERTA APARAT DESA PULAU PINANG MUSNAHKAN MESIN DOMPENG / PETI DI SUNGAI TEMBESI
Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 12.00 wib di awali dengan laporan warga Pulau Pinang Kel. Sarkam sdr. Syahril (Ketua Lingkungan) tentang adanya aktifitas PETI di Sungai Tembesi kepada Bhabinkamtibmas polsek sarolangun
Kapolsek bersama pers menuju TKP adanya aktifitas dompeng dan mengamankan Mesin Dompeng
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN.B.P.SH.S.IK.MH nelalui Kasat Reskrim Suhartono membenarkan pemusnahan dompeng (Peti) di subgai Tembesi milik Abdul Rahman bin Sauri, 55 thn, Swasta, RT 11 Kel. Sukasari Sarolangun
dgn membuat SURAT PERNYATAAN bersedia mesin dompeng miliknya dimusnahkan dan tidak akan memgulangi perbuatannya
saat pemusnahan tersebut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Suhartono,Danramil Mayor CHB Mentomeri Kapolsek AKP Sandi MP, S.IK, Camat Sarolangun Drs M Idrus
Personil Polsek dan Koramil
serta Lurah Sarkam Syaiful
dan sdr. Abdul Rahman (Pemilik Dompeng)
Dengan dimusnahkan Dompeng tersebut kiranya dapat menjadi pembelajaran kpd pemilik dompeng yang lain tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin di aliran sungai Tembesi.
(Humas Polda Jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




