Dalam upacara PTDH ini memberhentikan 2 anggota Polri Personil Polres Tebo an dengan inisial Briptu MD dan Briptu ED. Dua personil ini
Telah terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pasal 21 ayat (3) huruf d,e, dan i peraturan kapolri no 14 tahun 2014 tentang konde etik profesi polri serta pasal 13 pemerintah RI no 2 th 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Dalam upacara ini kedua anggota tersebut tidak menghadiri alias absensia. Di iringin dengan cuaca yang mendung dan penuh kesedihan upacara ini berlangsung khidmat.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K menjelaskan "hal ini bukan suatu hal yang membanggakan bagi kita, sebaliknya upacara ini dilangsungkan untu memberi contoh kepada yang lain, harapan saya peristiwa ini tidak terukang kembakli dimasa yang akan datang. Komitmen saya dalam pelaksanaan Reward dan Punisment dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam pelaksanaan tugasnya dan pemberian hukuman bagi yang terbukti telah melakukan pelanggaran serta sanksi lain tidak dapat di tawar tawar lagi dan akan saya lakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku", ujar Kapolres Tebo AKBP Aman Guntor, S.I.K saat di konfirmasi.
Dalam amanatnya Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K juga menekan kan kepada personil Polres Tebo agar ; Meningkatkan keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, tingkatkan disiplin diri, pelihara sikap tingkah laku dan tutur kata, hindari sikap Arogan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta jadilah motor penggerak semangat Revolusi Mental.
Kegiatan ini berahir pada pukul 09:00 wib. Selama kegiatan ini berjalan, berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. (DS/inddtt)




