Tribratanewsjambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi limpahkan (tahap II) berkas perkara tsk an. NA warga kec. jelutung kel. lebak bandung
Tersangka NA terlibat perkara Tindak Pidana Perjudian (togel) dengan melanggar Pasal 303 KUHP, tersangka dtangkap pada hari rabu tanggal 3 agustus 2016 skr pkl. 15.30 wib , Tim Opsnal Ditreskrimum mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan batang lebak bandung telah terjadi transaksi jual beli judi togel yang di lakukan oleh tersangka, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti uang hasil penjualan togel saat dilakukan penggeledahan
Kemudian Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan pemeriksaan dan kelengkapan pemberkasan, dan pada tanggal 22 September 2016 bekas perkara NA dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)