Tribratanewsjambi.com - Polres sarolangun dan jjr selasa 6 september 2016 memasang maklumat kapolda jambi nomor : mak/3391/2016 tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa ijin (peti)
Kapolres sarolangun AKBP BUDIMAN B.P SH SIK MH saat di konfirmasi membenarkan kegiatan menempel, memasang maklumat bapak kapolda oleh polres sarolangun dan polsek jjr dipasang/ditempelkan ditempat2 yg mudah dibaca masyarakat akan 'bahaya dampak yg ditimbulkan akibat peti dan ancaman pidana bagi pelaku penambangan emas tanpa ijin.
Kapolres menambahkan para kasat, kapolsek ,regu patroli dan Bhabinkamtibmas saat sambang dan patroli di desa selalu sampaikan himbauan kpd masyarakat ttg dampak penambangan emas tanpa ijin dan ancaman pidana sebagaimana isi maklumat kapolda jambi yg telah terpasang di desa2 wilkum sarolangun.(inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »