Tribratanewsjambi.com - Selasa, 06/09/16 sekira pukul 20.30 wib
Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) R.2
Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Hardianto, S.H., M.H menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 Sekira Pukul 14.00 Wib dini hari berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Berada di Kebun Sawit Desa Padang Kelapo, kemudian Anggota Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu yang dipimpin Oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu dan Kanit Reskrim beserta 4 Anggota melakukan Penangkapan Pelaku dikebun Sawit tersebut yg saat itu Pelaku sedang manen sawit
kemudian dikembangkan untuk menunjukkan BB kendaraan yg di sudah dijualnya ke daerah Perkebunan Asiatik Kec. Bajubang , Sekira Pukul 20.30 wib dapat diamankan BB berupa Kendaraan honda Revo dan Supra Vit kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses Lebih Lanjut, ungkap Kapolsek Maro Sebo Ulu
Adapun identitas pelaku an. M, 37 Tahun, warga Desa Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu Kab Batanghari
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa :
Dua Unit kendaraan Jenis Honda Revo NoPol : BH 3127 VA Noka. MH 1JBE214 CK 185206 Nosin JBE 2E182679 Dan Supra Vit Tanpa No.pol dan No rangka yg telah di grenda, tambah Kapolsek Maro Sebo Ulu saat dikonfirmasi (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



