Tribratanewsjambi.com - Senin (22/08/16) Unit Reskrim Polsek Pamenang berhasil mengamankan pelaku kasus Perkara Pencurian atas Tersangka An. T Bin L, 33 th warga, Ds. Keroya Rt. 04, Kec. Pamenang, Merangi.
Kejadian ini di Kebun sawit TAD Pamenang Kel. Pamenang, sebagai Pelapor An. ISKANDARSYAH Bin AHMAD Alm, 40 thn, Islam, Tani, almt. Dsn Baru Rt. 07 Kel. Pamenang, dengan barang bukti yang diamankan 93 janjang buah sawit (sebrat1.260kg)
Penangkapan Pada hari Selasa tgl 09 Agustus 2016, sekira pkl 11.00 Wib saat itu Penjaga Kebun (PK) TAD an. ALI sedang berkeliling di kebun TAD lalu tidak lama kemudian PK melihat pelaku sedang melangsir buah sawit dari kebun TAD lalu pelaku pulang kerumah dan membritahukan kepada pelapor selaku ketua RT selanjutnya PK dan rombongn kembali ke TKP namun pelaku sudah tidak ada lagi dan setelah itu Ketua RT langsung melaporkan ke Polsek Pamenang.. Kemudian pada hari Senin tgl 22 Agustus 2016 ada info dari warga bahwa pelaku sedang dirumah, lalu Unit Reskrim segera melaksanakan Penangkapan dirumahnya.
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK melalui Kasi Humas Polres Merangin Ipda Edih saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut pelaku diamankan di Polsek Pamenang guna proses penyidikan lebih lanjut.(Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



