TribrataNewsJambi.com - seiring dengan banyaknya warga yang bertanya tentang slip tilang. kami akan menjelaskan tentang slip tilang merah dan slip tilang biru.
Berikut pengertiannya :
SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi pelanggaran Lalu Lintas di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh anggota Polantas dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan negeri setempat.
SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh Polantas dan akan dikenakan denda maksimal, serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.