Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pengertian Slip Tilang Warna Merah dan Biru

Penulis/Publish On Jumat, Desember 25, 2015


TribrataNewsJambi.com - seiring dengan banyaknya warga yang bertanya tentang slip tilang. kami akan menjelaskan tentang slip tilang merah dan slip tilang biru.
Berikut pengertiannya :

SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi pelanggaran Lalu Lintas di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh anggota Polantas dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan negeri setempat.

SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh Polantas dan akan dikenakan denda maksimal, serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

back to top