Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas dan memberikan arahan kepada Kades Tanjung Pucuk jambi Agar Bagi warga Desa Tanjung yang memiliki dan menguasai Senpi Rakitan jenis kecepek atau yang lainnya agar segera menyerahkan ke polsek VII Koto atau melalui Bhabinkamtibmas dan tidak akan di pidanakan.
"pasalnya warga masih takut jika menyerahkan senjata api Rakitan tersebut pihaknya akan dipidanakan, padahal yang sebenarnya jika mereka memiliki dan menguasai senpi rakitan tersebut dan tidak memberikan kepada pihak Kepolisian baru akan di pidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku", tegas Bripka Syahendra dalam penyampaian himbauannya.
"karena kepemilikan senpi api rakitan ini selain tidak mengantongi izin efek lainya juga berbahaya kepada pemiliknya terutama orang lain", tambah Bripka Syahendra.
Pada kesempatan ini Bripka Syah Hendra juga mensosialisakan tentang Penerimaan Bintara Polri yang akan di laksanakan pada bulan Maret 2017, "bagi Warga yang memiliki anak Putra - Putri yang ingin menjadi anggota Polri silahkan pada bulan Maret nanti telah di buka pendaftaranya di Polres Tebo", ujar Bhabinkamtibmas.