Tribratanewsjambi.com - Sabtu (06/08/16) Pkl 11.00 wib. Polres Merangin rilis ungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan, dengan korban EDI SURATNO Bin SAIRI, 52 tahun, swasta, Rt. 16/07 Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kab. Merangin
Sebagai terlapor M anggota DPRD Kab. Merangin. Kejadianya Selasa, 02 Juni 2015 sekira pukul 14.00 wib di rumah pelapor.
Kasat Reskrim IPTU M.FACHRUR ROZI,SH menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib terlapor datang kerumah pelapor dan terjadilah perbincangan, kemudian pelapor mengeluhkan bahwa mobilnya telah mati pajak selama 4 (empat) tahun lalu, lalu terlapor mengatakan kepada pelapor "biar saya bantu bayar pajaknya" selanjutnya pelapor menyerahkan BPKB asli, STNK asli serta foto copy KTP kepada terlapor, dan pelapor meminta kepada terlapor tanda terima penitipan BPKB.
1 (satu) bulan kemudian terlapor menyerahkan SNTK asli dan plat nomor kendaraan pelapor namun pada saat pelapor menanyakan BPKB asli terlapor menjawab bahwa BPKB nya tertinggal. Pada bulan April 2016 pihak dari PT. Adira Finance datang kerumah pelapor dan menarik mobil pelapor dengan alasan mobil tersebut sudah anggunkan. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



