Tribratanewsjambi.com - Pagi tadi, Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM melalui Waka Polres Bungo Kompol Chairul Anam, S.IK memimpin pelaksanaan sidang disiplin personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan kode etik profesi Polri di ruang Aula Mapolres Bungo, Jum'at (05/08/2016).
Sidang Disiplin tersebut dilaksanakan selain untuk memberikan sanksi kepada personel yang telah melakukan pelanggaran juga bertujuan memberikan pencerahan kepada personel untuk menyadari kesalahan yang telah dilakukan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Waka Polres Bungo Kompol Chairul Anam, S.IK saat dikomfirmasi setelah pelaksanaan sidang disiplin mengatakan " Pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bentuk pembinaan personel yang telah melanggar kode etik profesi Polri, diharapkan dengan dilaksanakannya sidang disiplin ini, personel bisa menyadari untuk bisa bertanggung jawab dan disiplin pada pelaksanaan tugas pokok Kepolisian".
Adapun personel Polres Bungo yang disidangkan JM dan AR, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan, kedua tersidang telah melakukan pelanggaran dan personel yang disidangkan memohon maaf atas pelanggaran yang telah dilakukan kepada Ketua Sidang dan tidak akan melakukan pelanggaran tersebut.(LAERSHI)