Tribratanewsjambi.com
- Selasa (23/08) sekira pukul 21.30 Wib kemarin telah diamankan 1( satu) orang
pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu di jalinsum arah Padang dekat
Spbu Ds. Lubuk landai Kec. Sepenggal lintas
Kab. Bungo.
Pelaku
yang diamankan atas nama S Als F 43 Th, warga Desa. Sungai Gambir Kec. Tanah
Sepenggal Kab. Bungo, barang Bukti, 3 ( tiga) kantong plastik klip yang di duga
berisi narkotika jenis shabu kurang lebih sekitar 5 ji, 1 ( satu) kantong
plastik klip kosong berisikan plastik klip, 1 (satu) buah pirex kaca plus karet
dot, 1 (satu) buah dompet emas warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Mito warna
merah, 1(satu) HP merk Hammer warna hitam, Uang sebesar Rp. 250.000 - (dua
ratus lima puluh.
Awal
Penangkapan ketika Polsek sepenggal lintas mendapat info bahwa akan ada
transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut kapolsek menghubungi
Satresnarkoba, team gabungan bergerak ke tkp.
Sesampainya
di dekat Spbu Lubuk Landai melihat seorang laki laki mencurigakan menggunakan
sepeda motor Vario warna biru tanpa plat parkir dipinggir jalan arah masuk
kebun karet mau melarikan diri kemudian di lakukan pengejaran dan berhasil
diamankan, tidak jauh dari pelaku ada ditemukan 1 (satu) dompet emas warna
coklat berisikan beberapa kantong plastik klip kosong, dan ditemukan 3 (tiga)
kantong plastik klip berisikan yg diduga Narkotika janis sabu kurang lebih
sekitar 5 (lima) ji, 1 buah pirek , 1 kantong plastik klip berisikan kantong
plastik klip kosong, 2 buah Hp mrÄ· hammer dan mito, uang tunai sebear Rp.
250.000 dan barang bukti tsb diakui milik tsk selanjutnya tersangka dan barang
bukti di bawa ke Sat resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Jkn)





