Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pelaku pembunuhan berencana dibekuk tim gabungan Polres Tebo dan Polres Musi Rawas

Penulis/Publish On Jumat, Agustus 05, 2016

Tribratanewsjambi.com - Jumat 05/08 Satuan Reskrim Polres Tebo dan Reskrim Polsek Rimbo Bujang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kasus 338 ( Pembunuhan Berencana ) dengan inisial AA (33th) dan TI (33th). Kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi yang berbeda di Wilayah Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus Pembunuhan yang terjadi di depan Puskesmas Rimbo Bujang pada tanggal 28 Juni 2016 dimana Tim Reskrim Gabungan ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kabur ke daerah Lubuk Linggau Prov.Sumatra Selatan.

Kemudian Tim Buser Sat Reskrim Polres Tebo dibawa pimpinan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH dan Tim Buser Reskrim Polsek Rimbo Bujang dibawa pimpinan AKP Andi Zulkifli, S.I.K bergerak ke Lubuk Linggau.

Setelah dilakukannya penyelidikan selama 2 hari akhirnya membuahkan hasil didapat informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Dan pada hari jum'at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AA (22th) di jln Temam Kel.Batu Urip Kec.Linggau Timur Lubuk Linggau dan kemudian Tim bergerak ke jalan Serdam 2 Kel.Batu Urip Kec.Linggau Timur menangkap TSK dengan inisial TI (33th).

Setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, "saat ini kami dalam perjalanan membawa kedua tersangka tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut", ujarnya. Atas kasus Pembunuhan berencana tersebut tersangka di ancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(Ds/inddtt)


back to top