Tribratanewsjambi.com - Minggu 21/08/16 sekira pukul 22.00 Wib Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu dengan uraian sbb :
HR, 23th, diamankan di Rt. 07 Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo.
Barang Bukti bukti yang diamankan :
- 2 (dua) plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis shabu
- 4 (empat) plastik klip kosong
- 1 (satu) buah pirex kaca plus karet dot
- 1 (satu) buah dompet emas warna merah
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna kuning.
- Uang sebesar Rp. 390.000, - ( tiga ratus sembilan puluh ribu).
Kapolres Bungo AKBP Asep Amar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 07 Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi Sat Narkoba langsung bergerak menuju ke TKP langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di curigai dan dilakukan penggeledahan di temukan 1(satu) buah dompet warna merah yg berisi barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) buah pirex kaca plus dot karet, uang Rp. 390.000,dan HP Nokia warna kuning. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang di saksikan oleh 2 (dua) orang tokoh masyarakat namun tidak menemukan barang bukti lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



