Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Curi Sawit, Dua Pelaku Yang Merupakan Bekas Karyawan Di Bekuk Petugas Polsek Betara Polres Tanjab Barat

Penulis/Publish On Kamis, Agustus 18, 2016

Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polsek Betara Resor Tanjung Jabung Barat mengamankan dua orang laki-laki karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sawit milik Usman warga Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yang diamankan tersebut KS dan AR, warga yang tinggal di Desa. Lubuk Terentang Kec. Pematang Lumut. Para pelaku diamankan pada Selasa malam (16/08/2016) pukul 23.00 Wib di rumahnya masing-masing tampa ada perlawanan,” beber Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Betara AKP Pandit Wasianto, SIK, SH di Mapolres Tanjabbar, Rabu (17/8) siang.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan awal tersangka melakukan pencurian dilatar belakangi sakit hati lantaran dipecat oleh Usman pemilik kebun Sawit. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kurang lebih sebanyak 4 kali yang dimuat pakai truk senilai jutaan rupiah.

Sementara Kapolsek Betara menambahkan, peristiwa pencurian sawit itu sudah berulang ulang, karena sudah membuat warga menjadi gerah, akhirnya berhasil kita amankan. “Itupun setelah korban bersedia membuat laporan,” ujarnya.

Sebelum diamankan salah satu tersangka sempat kabur hampir sebulan, kita terus lakukan pengintaian ternyata tersangka pulang kerumah, sekitar pukul 02.00 Wib tanggal 16 Agustus 2016 berhasil kita tangkap,” jelas Pandit.

Selain mengamakan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 10 bongkah/tandan sawit, alat dodos dan gancu sawit dari rumah tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya diinapkan di kamar jeruji Polres Tanjabbar. “Terhadap pelaku akan dikenakan pasal pencurian, pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun” ujar Kapolsek.

Kapolres menghimbau kepada para petani sawit, agar lebih hati – hati mempekerjakan orang, awasi dan pantau kegiatannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah sinetgi dengan Polri dan membantu dalem pengungkapan” pungkas Kapolres.(LAERSHI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »