tribratanewsjambi - Rabu 10/08, Dengan semakin marak nya pembakaran Hutan dan Lahan oleh masyarakat terutama masyarakat yang membuka lahan baru, para Bhabinkamtibmas melancar kan kegiatan Binluh nya.
Kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda. Beliau memberikan himbauan atau larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar yang berakibat terjadinya pencemaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan kepada masyarakat Desa Giriwinangun Kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo. Dalam Binluh nya Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir ini juga mensosialisasikan tentang peraturan dan hukum tentang Karhutla serta ancaman hukumanya, khususnya pembakaran Lahan dan Hutan yang tertera pada Pasal 187 KUHP tentang pembakaran denga sengaja di ancam hukuman antara 12 s/d 20 tahun penjara, Pasal 188 KUHP pembakaran tidak di sengaja di ancam hukuman 3 s/d 5 tahun penjara, Pasal 78 (3) UU RI No.42 tahun 1999 tentang Kehutanan diancam 15 tahun oenjara dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungab dan pengelolaan lingkungab hidup dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun penjara serta paling lama 10 tahun penjara dengan denda Rp.3.000.000.000 s/d 10.000.000.000. Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat jadi memahami dan tidak ada lagi alasan masyarakat saat dilakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran karena tidak mengetahui Larangan membakar Hutan dan Lahan serta Hukumanya.
Saat dikonfirmasi dengan Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Kristian Susanto membenarkan adanya kegiatan tersebut khususnya Bhabinkamtibmas nya agar terus mekakukan sosialisasi tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara di bakar", ujarnya. Selama kegiatan dilaksanakan, berjalan aman dan lancar serta dihadiri peserta sebanyaj 15 an orang.(Ds/inddtt)