Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tim Gabungan Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk 3 Perampok Yang Beraksi Di Sungai Gelam

Penulis/Publish On Jumat, Juli 29, 2016

Tribratanewsjambi.com - Tim gabungan dari subdit 3 Jatanras Polda Jambi, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan unit reskrim polsek Jaluko telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP dan menangkap tiga orang pelaku pada hari Kamis (28/2016).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas dimana kejadiannya pada hari Rabu (27/7/2016) yang TKPnya di sebuah rumah di rt. 17 desa Sei. gelam
Kabupaten Muaro Jambi.

"Dari penyelidikan kami berhasil menangkap tiga tersangka yaitu Amir, (43) warga marene kasang pundak yang berperan sebagai eksekutor,  Azman (30) warga 17 sei gelam yang berperan sebagai eksekutor dan  Slamet riadi (39) warga sei gelam yang turut serta melakukan pencurian", Kata Kapolres Muaro Jambi.

Dari penggeledahan terhadap 3 tersangka didapat barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) bilah pisau dapur milik tersangka, 1 (satu) buah cincin emas milik korban,  uang tunai Rp. 500.000 milik korban,  1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Scoopy, 1 (satu) buah handphone milik korban dan 2 (dua) buah handphone milik tersangka.

diceritakan oleh Kapolres Muaro Jambi, Kejadian ini bermula saat istri korban an. Asnah terbangun karena terdengar suara dan baru mulai mau berdiri tiba-tiba dia langsung ditodong pisau dan langsung kedua tangannya diikat oleh pelaku. Kedua pelaku masuk dari jendela belakang rumah. Kemudian pelaku mengikat korban pelapor yang masih tidur dan menutup seluruh badan pelapor dengan selimut. Kemudian istri korban di minta oleh pelaku untuk menunjukan posisi uang dan setelah dapat diminta untuk melepaskan cincin dan giwang yang istri pelaku kenakan dilanjutkan kedua pelaku tersebut membongkar kain di lemari pelaku yang satu menggunakan sebo dan membawa pisau dan yang tidak menggunakan sebo membawa sajam. 

Setelah aksinya pelaku melarikan diri dari pintu belakang dan atas kejadian yang dialaminya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor sungai gelam polsek Jaluko untuk di tindak lanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, tim gabungan Subdit 3 Jahtanras Polda, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan unit reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Handres,SH,SIK dan Panit Jahtanras AKP Feri Sihaloho mendapatkan informasi dan segera melakukan penangkapan terhadap tsk Amir di kediamannya di marene kasang pudak. 

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tsk Azman dan tsk Selamet Riyadi di RT 17 Desa Sungai Gelam Kec Sungai Gelam. Yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini yaitu tsk an. Amir dan tsk an. Azman, sementara tsk an. Selamet Raharjo mengetahui kejadian tsb dan mendapat bagian dari hasil kejahatan. Setelah melakukan penangkapan tsk dan mengamankan barang bukti selanjutnya ketiga tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaluko guna penyidikan selanjutnya.(LAERSHI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »