Tribratanewsjambi.com - Tim gabungan dari subdit
3 Jatanras Polda Jambi, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan unit reskrim polsek
Jaluko telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan
sesuai dengan pasal 365 KUHP dan menangkap tiga orang pelaku pada hari Kamis
(28/2016).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto
mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas dimana kejadiannya
pada hari Rabu (27/7/2016) yang TKPnya di sebuah rumah di rt. 17 desa Sei. gelam
Kabupaten Muaro Jambi.
Kabupaten Muaro Jambi.
"Dari penyelidikan kami berhasil menangkap
tiga tersangka yaitu Amir, (43) warga marene kasang pundak yang berperan
sebagai eksekutor, Azman (30) warga 17 sei gelam yang berperan sebagai
eksekutor dan Slamet riadi (39) warga sei gelam yang turut serta
melakukan pencurian", Kata Kapolres Muaro Jambi.
Dari penggeledahan terhadap 3 tersangka didapat
barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) bilah pisau dapur milik
tersangka, 1 (satu) buah cincin emas milik korban, uang tunai Rp. 500.000
milik korban, 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Scoopy, 1 (satu) buah
handphone milik korban dan 2 (dua) buah handphone milik tersangka.
diceritakan oleh Kapolres Muaro Jambi, Kejadian
ini bermula saat istri korban an. Asnah terbangun karena terdengar suara dan
baru mulai mau berdiri tiba-tiba dia langsung ditodong pisau dan langsung kedua
tangannya diikat oleh pelaku. Kedua pelaku masuk dari jendela belakang rumah.
Kemudian pelaku mengikat korban pelapor yang masih tidur dan menutup seluruh
badan pelapor dengan selimut. Kemudian istri korban di minta oleh pelaku untuk
menunjukan posisi uang dan setelah dapat diminta untuk melepaskan cincin dan
giwang yang istri pelaku kenakan dilanjutkan kedua pelaku tersebut membongkar
kain di lemari pelaku yang satu menggunakan sebo dan membawa pisau dan yang
tidak menggunakan sebo membawa sajam.
Setelah aksinya pelaku melarikan diri dari pintu
belakang dan atas kejadian yang dialaminya, pelapor melaporkan kejadian
tersebut ke Polsubsektor sungai gelam polsek Jaluko untuk di tindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, tim gabungan Subdit 3 Jahtanras Polda, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan unit reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Handres,SH,SIK dan Panit Jahtanras AKP Feri Sihaloho mendapatkan informasi dan segera melakukan penangkapan terhadap tsk Amir di kediamannya di marene kasang pudak.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, tim gabungan Subdit 3 Jahtanras Polda, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan unit reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Handres,SH,SIK dan Panit Jahtanras AKP Feri Sihaloho mendapatkan informasi dan segera melakukan penangkapan terhadap tsk Amir di kediamannya di marene kasang pudak.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan
dan menangkap tsk Azman dan tsk Selamet Riyadi di RT 17 Desa Sungai Gelam Kec
Sungai Gelam. Yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini yaitu tsk an.
Amir dan tsk an. Azman, sementara tsk an. Selamet Raharjo mengetahui kejadian
tsb dan mendapat bagian dari hasil kejahatan. Setelah melakukan penangkapan tsk
dan mengamankan barang bukti selanjutnya ketiga tsk dan barang bukti dibawa ke
Polsek Jaluko guna penyidikan selanjutnya.(LAERSHI)