Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan dalam peristiwa tersebut petugas Polsek Bajubang berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Novi Anton Bin Suadi (24) yang berperan melangsir warga Rt.36 kunangan jaya II desa Bungku Kec. Bajubang, Ahmad Faisol Bin M.Zaki (peran penghubung), (40), warga Rt.04 ds. Sungkai Bertam Kab. Jaluko Kab. Ma.Jambi , Ahmad Nurul Arifin Bin Sumarto( peran langsir), (23) warga Rt.04 ds. Napal putih Kec. Serai Senmpun Kab. Tebo dan Suharto Bin Kasio (peran tukang gesek), (32) warga Rt.36 Th, Dsn kunangan jaya II ds. Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) senso kecil, 3 (tiga) unit sp.motor, 71 (tujuh puluh satu) batang kayu bulian panjang 2 meter, 2 (dua) bilah parang dan 1(satu) buah buku tulis.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang Ilegal logging /memunggut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang, sbgmana dimaksd dalam pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Uu No. 41 Th 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 KUHP.
(LAershi)