Tribratanewsjambi.com - Muara Bungo, Rabu (27/07/2016). Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK memberikan pengarahan kepada seluruh personel pengemban fungsi Intelkam dan fungsi Reskrim bertempat di ruang Aula Mapolres Bungo.
Sebelum memberikan arahan Kapolres Bungo kembali mengingatkan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosesur (SOP) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas di bidang Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bungo memberikan arahannya menyangkut Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Sat Intelkam dengan Sat Reskrim pada pelaksanaan tugas memiliki analisis kesamaan fungsi yang efektif, baik dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan untuk melakukan deteksi dini setiap perkembangan situasi secara signifikan dan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo.
Kapolres Bungo mengatakan " Satuan intelkam dan Satuan Reskrim merupakan dua fungsi yang memiliki hubungan kerja yang fleksibel dan berkesinambungan pada pelaksanaan tugas fungsi masing-masing, lakukan koordinasi kerja yang efektif dalam setiap perkembangan informasi yang ada dan dalam upaya pengungkapan kasus kriminalitas, lakukan tugas dengan komitmen untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif".
Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan dalam upaya penguatan pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas) yang juga merupakan 10 (sepuluh) program prioritas Kapolri pada point nomor 8(delapan). kegiatan pengarahan tersebut juga memberikan masukan dan patokan pada pelaksanaan dua fungsi yang saling berkaitan pada pelaksanaan kerja dan tugas masing-masing fungsi.(Jkn)
Next
Polsek Bajubang Ringkus 4 Pelaku ilegal Logging Yang Beraksi Di Kawasan Hutan PT Reki Previous
Direktorat Sabhara Polda Jambi Amankan Bazar Apeksi
Polsek Bajubang Ringkus 4 Pelaku ilegal Logging Yang Beraksi Di Kawasan Hutan PT Reki Previous
Direktorat Sabhara Polda Jambi Amankan Bazar Apeksi