Tribratanewsjambi.com - Senin 18/07 bertempat diruang Lobi, Polres Merangin melaksanakan rilis kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap korban TP, 9 th, yang masih status pelajar
Pada tanggal 17 juni 2016 sekira pukul 23.00 wib, Kejadian berawal ketika korban sedang nonton tv bersama Terlapor, kemudian Terlapor RS memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban setelah itu korban mengatakan "sakit pak" kemudian Terlapor RS mengatakan "tahan Sabanta lu, jangan teriak dak? kagek apak tinju" kemudian Terlapor membuka celana korban dan celananya sendiri, selanjutnya Terlapor memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri sekira 5 menit dan mencabut kemaluannya dari kemaluan korban dan mengeluarkan spermanya di sebuah kain, kemudian Terlapor RS mengancam akan menendang dan meninju korban kalau korban mengadukan ke neneknya.
Pada hari minggu tanggal 17 juli 2016 pelaku RS ditangkap saat pelaku sedang berasa di warnet kel. Pasar atas
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU M.Fachrurrozi,s.h mengatakan tsk sudah diamankan dipolres Merangin guna proses selanjutnya. (Inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



