Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Merangin Riliase kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Penulis/Publish On Senin, Juli 18, 2016



Tribratanewsjambi.com - Senin (18/07) Polres Merangin melaksanakan press riliase kasus pencabulan anak dibawah umur, bertempat diruang lobi Polres Merangin.

Sebagai tersangka  Rudi Saputra bin mias,15 th, pelajar, warga simpang harapan kel. Pasar atas Kab. Merangin (paman korban) korban TP (9 Th).

Kejadian ini terjadi di Simpang harapan, kel.  Pasar atas, kec Bangko,  Kab.  Merangin, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 uu no 35 th 2014 tentang perlindungan anak (ancaman 15 th).

Pelaku ditangkap pada hari minggu tanggal 17 juli 2016 saat pelaku sedang berada di warnet kel. Pasar atas

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU M. Fachrurrozi, S.H. mengatakan tsk sudah diamankan dipolres Merangin guna proses selanjutnya. (Jkn)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »