Tribratanewsjambi.com - Senin (18/07) Polres Merangin melaksanakan press riliase kasus pencabulan anak dibawah umur, bertempat diruang lobi Polres Merangin.
Sebagai tersangka Rudi Saputra bin mias,15 th, pelajar, warga simpang harapan kel. Pasar atas Kab. Merangin (paman korban) korban TP (9 Th).
Kejadian ini terjadi di Simpang harapan, kel. Pasar atas, kec Bangko, Kab. Merangin, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 uu no 35 th 2014 tentang perlindungan anak (ancaman 15 th).
Pelaku ditangkap pada hari minggu tanggal 17 juli 2016 saat pelaku sedang berada di warnet kel. Pasar atas
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU M. Fachrurrozi, S.H. mengatakan tsk sudah diamankan dipolres Merangin guna proses selanjutnya. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



