Tribratanewsjambi.com - Polres Merangin menganankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 160/ VII / 2016 , tanggal 22 juli 2016.
Pelaku yang diamankan atasnama B A, 19 th, swasta, Ma. Siau. Sebagai pelapor D warga talang kawo, korban R.
Kejadian kamis, 21 juli 2016 sekira pukul 17.00 wib, tempat Taman Ansori lingkungan Talang Kawo kelurahan Dusun Bangko kecamatan bangko kab. Merangin. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



