Tribratanewsjambi.com – Sat Reskoba Polresta Jambi berhasil menangkap FT
(33) tersangka kasus narkoba penyalahgunaan narkoba. Tersangka sempat
mengecoh petugas dengan memasukkan barang bukti di kaleng rokok. Namun
dengan sigap petugas dapat menemukan barang bukti tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniawati mengatakan kami dapat informasi dari masyarakat langsung kita grebek di rumahnya.
AKP Sri Kurniawati mengatakan,
tersangka FT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Namun pelaku sempat bekilah tidak ada hubungannya dengan barang haram tersebut.
“Setelah ditemukan barang bukti, barulah pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Sri Kurniawati. Selanjutnya,
barang bukti yang ditemukan di dalam kaleng rokok surya tersebut telah
diamankan petugas bersamaan dengan 1 buah HP Samsung, 1 unit timbangan
digital dan seperangkat alat hisap sabu.
“ Atas perbuatan
tersangka, FT diganjar pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI
no.35 th 2009 tentang narkotika dan kini telah diamankan di Mapolresta
Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Sri Kurniawati.(LAershi)