tribratanewsjambi.com - Rabu 29/06 Polres Kerinci Rilis tindak pidana pembunuhan 339, subsider 338 lebih subsider 365 ayat 3
Adapun identitas pelaku yg ditangkap :
1. ABR, , 27th, pns ,
2. Waktu kejadian :
Sabtu 18 juni 2016
3. TKP :
Rumah kontrakan tsk jln arif rahman hakim rt 10 desa gedang, kec kota sungai penuh
4. Kronologis penangkapan :
Pada saat mayat DI temukan pada hari sabtu 18 juni kami langsung konfirmasikan kepada pihak keluarga yg pernah melaporkan orang hilang untuk menanyakan apakah ada kesamaan ciri pada korban yg hilang dan DI ketahui terdapat beberapa ciri2 yg sma kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban, di ketahui korban melakukan komunikasi terakhir dengan tersangka, kemudian kami melakukan pengecekan alibi tersangka pada hari terakhir ketemu dengan korban, di dukung dengan posisi terakhir hp korban dan tsk pada saat kejadian di tempat yg sama kemudian tsk mengakui perbuatannya, dengan cara pada saat korban datang kerumah kontrakan tsk, pada saat itu di karnakan orang tua korban sedang di rawat, dan tsk terbelit hutang, tsk langsung mengeksekusi dengan cara mencekik korban, setelah itu tsk mengambil barang2 korban dan di gadaikan di pengadaian, kemudian tsk memasukan korban kedalam koper dan kemudian tsk membuang koper yg berisi mayat korban ke kilo meter 10 sungai penuh, kemudian tsk langsung menuju, payakumbuh sumbar untuk membesuk ibunya sekaligus memberikan uang kepada ibunya yg sakit.
Adapun Ancaman hukuman 339 KUHP hukuman seumur hidup atau 20 thn penjara (inddtt)