Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto melalui Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Novrizal mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku tindak pidana ilegal logging dengan membawa kayu rimba campuran sekitar 10 kubik. Pelaku yang diamankan berinisial SY alias Yit (43) warga Sungai Gelam.
"Pelaku kami amankan saat melintas di Jalan Bumi Perkemahan RT 2 Desa Sungai Gelam", kata Kabag Ops.
Dari penangkapan tersebut Tim Buser Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Handres, SH, SIK berhasil menyita barang bukti satu Unit Mobil Toyota Dyna warna merah BH 8430 BI dan kayu rimba campuran sekitar 10 kubik.
"Dari keterangan tersangka barang bukti kayu rimba tersebut akan dijual di Desa Tangkit", tambah Kabag Ops.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk diproses. (LAershi)