Tribratanewsjambi.com - Jumat 02/06 sekira pkl 10.00 wib Polsek Bangko rilis ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur
Kasus ini bermula pada hari minggu 02 mei 2016 srkira pukul 01. 00 wib telah terjadi pencabulan yg trjdi di ruangan multimedia SMP 38 MERANGIN yg di lakukan olh oknum guru nama D, 37 thn trhdp seorang siswi Nama RWN, 14 thn.islam.kls 2 Smp 38 MERANGIN yg dilakukan di dlm ruangan multimedia pada waktu acara LT 1(pramuka)
Kepada korban telah dilakukan visum sert barang bukti disita guna penyidikan dan beberapa saksi saksi telah diminta keterangan, untuk pelaku telah di periksa dan di amankan di Polsek Bangko (inddtt)
Next
Reskrim Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Ilegal Logging Di Sungai Gelamd Previous
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 70, Satpolair Polres Tanjab Timur laksanakan Bhakti Sosial...
Reskrim Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Ilegal Logging Di Sungai Gelamd Previous
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 70, Satpolair Polres Tanjab Timur laksanakan Bhakti Sosial...