Tribratanewsjambi.com - Rabu (15/06) Pukul 05.00 wib, Polres Muara Jambi, berhasil mengamankan 1(satu) unit mobil Truk Mitsubishi PS 120 Warna Kuning BH 8170 WL yang di duga Bermuatan Kayu jenis rimba campuran sebanyak 7 (tujuh) kubik, tanpa di lengkapi dokumen.
Sopir pengangkut kayu atas nama AS 29th,warga Rt 11 Lrg pesantren Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu Kab Muaro Jambi.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1(satu)unit mobil trus PS canter 120 warna kuning / bak kuning BH 8170 WL yg bermuatan Kayu Rimba Campuran sebanyak 7(tujuh) kubik.
Penangkapan ini bermula saat anggota Opsnal Buser melaksanakan Patroli dan saat itu menghentikan Satu unit mobil truk ps 120 warna kuning BH 8170 WL dari arah sei gelam yg melewati batas desa tangkit lama.
Pada saat di stop tidak berhenti dan malah memacu kendaraanya ke arah simpang talang bakung kota jambi sehingga dapat diamankan di simpang arah taman rimba, dan di amankan satu orang pengemudi truk dan satu orang rekanya kabur keluar dari truk. (Jkn)
Next
Ditpolair Polda Jambi Tangkap Perahu Angkut BBM Ilegal Previous
Polres Muaro Jambi amankan truk PS angkut 7 kubik kayu tanpa surat dokumen yang sah...
Ditpolair Polda Jambi Tangkap Perahu Angkut BBM Ilegal Previous
Polres Muaro Jambi amankan truk PS angkut 7 kubik kayu tanpa surat dokumen yang sah...