Tribratanewsjambi.com
– Rabu (15/06) pukul 16.30 wib, Ditpolair Polda Jambi berhasil menangkap perahu
mengangkut BBM Ilegal di perairan Kuala Alang-alang.
Penangkapan
ini berawal ketika Kapal Patoli Ditpolair Polda Jambi KP XXVI 2008 Melaksanakan
patroli di perairan Kuala Alang-alang Kab. Tanjab Timur pada kordinat
103°54'00"BT 00°54'00"LS, telah mengamankan 1 Unit Perahu / Pompong
tanpa nama yang mengangkut BBM Jenis Solar sebanyak 21 Galon / sekitar 650
liter tanpa dilengkapi dokumen.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan perahu/pompong
pengangkut BBM ilegal.
Dengan
pelaku yang diamankan atas nama, AR 34 tahun, Z bin (alm) HB, 34 tahun, Z Bin H warga
Desa Teluk Majelis Kab Tanjab Timur
Barang
bukti yang diamankan, Perahu / Pompong tanpa nama, BBM Jenis Solar sebanyak 21
galon ( 650 liter)
Pelaku
patut diduga melanggar pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
(Jkn)