Tribratanewsjambi.com - Diskusi Publik yang berlangsung sekitar
pukul 08.00 s/d 12.15 WIB digedung S2 di Stikom Dinamika Bangsa Jambi
kegiatan ini diadakan dari pihak kepolisian bertemakan tentang “Hate
Speach Melalui Media Sosial” diliput oleh JEK TV. Diskusi Publik ini
diikuti oleh mahasiswa STIKOM Dinamika Bangsa, dengan maksud untuk
mensosialisasikan kepada mahasiswa IT agar dapat memahami dan ikut serta
dalam membantu tugas polisi, seperti yang kita ketahui bahwa di era
modern sekarang ini dari kalangan anak-anak, remaja hingga orang dewasa
banyak sekali mereka yang membuat sebuah status yang tidak etis seperti
memberikan kata-kata untuk mengarah kepada seseorang dianggapnya tidak
senang dengan maksud untuk menyindir dengan hujatan kebencian (Hate
Speach) melalui media sosial.
Menurut penelitian dari kepolisian
ciri-ciri orang yang terindikasi untuk melakukan Hate Speach ataupun
cybercrime yaitu umur 18-46 tahun, suka tantangan, petualang, energik,
cerdas dan terdidik. Kata AKBP Agung Wahyu Nugraha (baju Putih bagian
kiri dari arah audiens).
Ada 3 Hal untuk menangani Hate Speach
ini yaitu pertama kita acuhkan saja apapun bentuknya jikalau itu selagi
tidak mengganggu kegiatan aktivitas kita sehari-hari, kedua berpikiran
positiflah yang lebih utama anggap saja apapun yang keluar dari mulut
khalayak anggap saja sebuah introspeksi diri pribadi kita masing-masing
menuju yang lebih baik lagi, dan yang ketiga jika memang kita
benar-benar tidak merasa nyaman dengan perkataan atau informasi yang
keluar dengan maksud untuk mencemarkan nama baik dan penghinaan lebih
baik melapor kepada pihak kepolisian.
Apabila ada yang melakukan hal seperti
itu akan termasuk kedalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 27 ayat 3)
berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
/ atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
atau pencemaran nama baik”. Akan dikenakan Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1000.000.000 (Satu Milliar Rupiah). (pasal 29) berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ” akan dikenakan sanksi
(Pasal 45 ayat 3) dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (Dua Milliar Rupiah).
Menurut penelitian kepolisian RI terdapat sekitar 180 ribu akun
anonymous (akun palsu) yang terindikasi hate speach, TKP (Tempat
Kejadian Perkara) Cyber Crime adalah berada di Jaringan Internet sampai
saat ini baru terdapat 9 orang tenaga IT di Polda Jambi, jadi kepolisian
Jambi masih sangat mengharapkan dan menyarankan para mahasiswa/I
dibidang IT membuat sebuah kelompok/komunitas hacker yang positif untuk
menjadi relawan dalam membantu tugas polisi agar lebih cepat teratasi.
Pengaduan Cyber Crime Jambi dapat melalui
cybercrime.poldajambi@gmail.com .Pungkas AKBP Agung Wahyu Nugraha. (LAershi)