Tribratanewsjambi.com
– Kepolisian Sektor Tabir, Senin (16/05) Pukul 19.30 Wib, mengamankan pelaku pengangkut
BBM tanpa Izin di Jalan poros Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kapupaten
Merangin.
Dengan
Pelaku atas nama A Bin AM 43th, Warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu,
dengan barang bukti 1 ( satu ) unit mobil L300 pick up warna hitam No Pol BH
9891 FI serta 28 galon minyak bensin.
Sewaktu
Kapolsek Tabir AKP Rizal Arianto sedang melaksanakan patroli bersama anggota di
jalan poros desa seling, mendapat informasi bahwa adanya warga yang
membawa minyak bensin.
Selanjutnya
dilakukan pengecekan ternyata benar di temukan 1 unit kendaraan L300 pick up
warna hitam BH 9891 FI sedang membawa atau mengangkut bbm sbyk 28 galon jenis
bensin. Saat di lakukan pengecekan, sopir tidak bisa memperlihatkan surat surat
kendaraan berikut SIM, serta tidak bisa memperlihatkan surat izin niaga dari
bbm tersebut. Terkait hal itu kendaraan berikut minyak di amankan di Polsek
Tabir utk proses lebih lanjut.
Pelaku
melanggar tindak pidana, Setiap org yg melakukan pengangkutan tanpa izin usaha
pengangkutan dan niaga tanpa izin usaha niaga sebagaimana di maksud dalam
rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI
Nomor 22 thn 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Jkn)