Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Pengangkut Bbm Tanpa Izin

Penulis/Publish On Selasa, Mei 17, 2016


Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Sektor Tabir, Senin (16/05) Pukul 19.30 Wib, mengamankan pelaku pengangkut BBM tanpa Izin di Jalan poros Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kapupaten Merangin.

Dengan Pelaku atas nama A Bin AM 43th, Warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu, dengan barang bukti 1 ( satu ) unit mobil L300 pick up warna hitam No Pol BH 9891 FI serta 28 galon minyak bensin.

Sewaktu Kapolsek Tabir AKP Rizal Arianto sedang melaksanakan patroli bersama anggota di jalan poros desa seling, mendapat informasi bahwa adanya warga yang membawa  minyak bensin.

Selanjutnya dilakukan pengecekan ternyata benar di temukan 1 unit kendaraan L300 pick up warna hitam BH 9891 FI sedang membawa atau mengangkut bbm sbyk 28 galon jenis bensin. Saat di lakukan pengecekan, sopir tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan berikut SIM, serta tidak bisa memperlihatkan surat izin niaga dari bbm tersebut. Terkait hal itu kendaraan berikut minyak di amankan di Polsek Tabir utk proses lebih lanjut.


Pelaku melanggar tindak pidana, Setiap org yg melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga tanpa izin usaha niaga sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 53  huruf b dan d UU RI Nomor 22 thn 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »