Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bawa Shabu

Penulis/Publish On Rabu, Mei 18, 2016


Tribratanewsjambi.com –Minggu (15/05) pukul 22.00 Wib Satnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu di salah satu Hotel  jln M. Saidi kel. Bungo Barat kec. Muara bungo kab. Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkoba atas nama SA 28 th warga BTN Rama Yani kel. Sungai kerjan Kec. Bungo dani Kab. Bungo.

Barang bukti yang diamankan, 1(satu) Plastik sedang yang isinya diduga Narkotika Jenis Sabu Berat kotor 3,32 gram, 1(Satu) Bungkus Plastik kecil berisi di duga narkotika jenis shabu berat kotor 0,91 gram, 1(Satu) bungkis plastik kecil di duga berisi naekotika jenis Shabu berat kotor 0,38 gram,  1(satu) bungkus plastik kecil di duga berisi shabu berat kotor 0.17 gram, Berat kotor keseluruhan 4, 77 gram.

Penangkapan ini saat anggota satreskrim polres bungo yang menangkap pelaku yang menjadi TO pelaku penggelapan sepeda motor, dan dilakukan penggeledahan di tempat pelaku menginap di salah satu hotel jln M. Saidi kel. Bungo di temukan Narkotika diduga jenis shabu.


Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »