Tribratanewsjambi.com
–Minggu (15/05) pukul 22.00 Wib Satnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis
sabu di salah satu Hotel jln M. Saidi
kel. Bungo Barat kec. Muara bungo kab. Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan
penyalahgunaan narkoba atas nama SA 28 th warga BTN
Rama Yani kel. Sungai kerjan Kec. Bungo dani Kab. Bungo.
Barang bukti yang diamankan, 1(satu) Plastik sedang yang isinya
diduga Narkotika Jenis Sabu Berat kotor 3,32 gram, 1(Satu) Bungkus Plastik
kecil berisi di duga narkotika jenis shabu berat kotor 0,91 gram, 1(Satu)
bungkis plastik kecil di duga berisi naekotika jenis Shabu berat kotor 0,38
gram, 1(satu) bungkus plastik kecil di
duga berisi shabu berat kotor 0.17 gram, Berat kotor keseluruhan 4, 77 gram.
Penangkapan ini saat anggota satreskrim polres bungo yang
menangkap pelaku yang menjadi TO pelaku penggelapan sepeda motor, dan dilakukan
penggeledahan di tempat pelaku menginap di salah satu hotel jln M. Saidi kel.
Bungo di temukan Narkotika diduga jenis shabu.
Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jkn)