Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Dit Reskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Penulis/Publish On Kamis, Mei 19, 2016

Tribratanewsjambi.com - Dit Reskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (18/5) di dusun kalibatas Kecamatan Jambi Luar Kota.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan kemarin pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan nomor107/IV/2016/spkt/jambi tertanggal 22 april 2016 dengan tersangka bernama Amad jupri alias bejo (30) bekerja sebagai petani yang ditangkap dikediamannya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 dan 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Korban berinisiatif F berjenis kelamin wanita berumur 14 tahun yang merupakan pelajar SMP dikota Jambi.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LAershi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »