Kabid Humas Polda Jambi mengatakan kemarin pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan nomor107/IV/2016/spkt/jambi tertanggal 22 april 2016 dengan tersangka bernama Amad jupri alias bejo (30) bekerja sebagai petani yang ditangkap dikediamannya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 dan 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Korban berinisiatif F berjenis kelamin wanita berumur 14 tahun yang merupakan pelajar SMP dikota Jambi.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LAershi)