Tribratanewsjambi.com
– Rabu (18/05) pukul 11.30 wib Polres Merangin meriliase kasus pencabulan anak
di bawah umur di desa Renah Kemumu.
Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga membenarkan penahanan
pelaku pencabulan atas nama Sis 18 th warga desa Renah Kemumu.
Pencabulan terjadi selasa (26/04) sekira pukul 10.00 wib ketika
Korban Bunga (Bukan Nama sebenarnya) sedang bermain pasir dengan kawan
sebayanya di halaman depan rumah korban, kemudian datang pelaku sis.
Melihat situasi sepi pelaku menggendong korban di bawa di belakang
rumah korban, tetapi tidak bisa melakukan pencabulan dan korban menangis, lalu
pelaku ketakutan menggendong korban ke tempat bermain semula, lalu pelaku kabur.
(Jkn)