Tribratanewsjambi.com - Polres Merangin, Jumat (08/04) pukul 16.00 wib, riliase hasil tangkapan 1 (satu) orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu diwarung makan lekno desa mekar limau manis Kec. Tabir ilir Kab. merangin, pada hari kamis (07/04) kemaren.
Adapun tersangka yang di amankan atas nama I H, WARGA dusun sbahau Rt 13 kel. dusun baru Kec. Tabir, dengan barang bukti yang di amankan, 7 bungkus plastik wrn bening yg diduga berisi shabu dgn berat kotor 2,69 gram, 3 bungkus plstik warna bening dlm keadaan ksong, 1 buah dompet merek toko emas mulia mudah wrna ping, 1 unit hp merek smsung warna ptih bserta kartu sim, 2 buah ptongan selang sambungan pirek, uang sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Merangin Akbp Munggara mengatakan Penangkapan ini bermula saat anggota sat gas ops bersinar 2016 mendapat info dari masyarakat bahwa di warung lekno desa mekar limau manis kec. tabir kab. merangin sering dijdikan tempat transaksi narkoba stlah mndpt info anggota ops bersinar 2016 lngsung melakukan pengecekan dan penggerebekan d wrung lekno dan berhsil mngmankan 1 orang yg brnama ibnu hasim als hasim bin ibrahim lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 7 bungkus plastik warna bening yg diduga berisi narkotika shabu sljtnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Merangin guna proses selanjutnya. (Jkn)
Next
Kapolres Merangin Pimpin Test Urine Dpc Lcki Dan Wartawan Previous
Gudang Pakan Ayam, Di Bungo Digunakan Untuk Nyabu.
Kapolres Merangin Pimpin Test Urine Dpc Lcki Dan Wartawan Previous
Gudang Pakan Ayam, Di Bungo Digunakan Untuk Nyabu.