Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, Satgas Operasi Bersinar Polres Merangin telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dititipkan melalui travel PO 88, kedua tersangka tersebut yakni seorang wanita berinisial SGD (30) dan seorang pria berinisial AD (40).
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narktika jenis shabu seberat 0.90 gr , 1(satu) buah kotak warna merah kuning berisi paket pempek a.n TINI jambi dengan tujuan MBAK HARTATI bangko.
Penangkapan ini bermula pada hari Jumat satgas Operasi bersinar 2016 Polres Merangin mendapat info dari masyarakat bahwa diloket travel cv.po 88 ada paket yang mencurigakan, mendapat info tersebut tim satgas ops bersinar langsung melakukan pengecekkan, pada hari Sabtu 16 april 2016 pukul 09.00 wib ada seorang perempuan yang mau mngambil paket kiriman, Tim langsung mengamankan perempuan yang berinisial SGD.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket shabu yang disimpan dalam paket pempek.
Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan dalam pengembangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang ternyata adalah pemodal untuk pembelian barang bukti shabu yang disita. (LAERSHI)