Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Satgas Ops Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu kosan milik ibu Halimah, kedelapan tersangka yang berhasil diamankan adalah YULIANA als YULI (35), DEWI KARTIKA (33), IMA als YOGA (26), FITRI als ANDRE, (31), HENDRI als ALI (31), VINA OKTAFIA (30), POPI ANGGIA (21), RINA (24).
Dari hasil penggeledahan Satgas Ops Bersinar Polres Tanjab barat mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu sisa pakai, 1 buah korek gas warna merah, 1 buah botol berisi air bekas bong, 1 buah bungkus plastik berisi plastik dan 1 unit hp merk nokia warna merah.
Terhadap tersangka YULI dikenakan sanksi pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 Th 2009 tentang Narkotika, selanjutnya untuk 7 (tujuh) orang tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a yo pasal 54 UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 22.00 wib, gabungan satgas bersinar melakukan razia di TKP, kemudian dilakukan penggeledahan dan cek urine terhadap penghuni masing2 kamar, hasil dari penggeledahan disalah satu kamar kos an. YULI ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, dan terhadap hasil cek urine yg dilakukan terhadap para penghuni kamar, semua positif mengandung methametamine atau sabu.
Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanjab Barat untuk proses lebih lanjut. (LA ERSHI)