Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, Polres Merangin telah diamankan karyawan SPBU berinisial SG (46) warga Dusun Mudo yang sedang mengendarai mobil yang mengangkut 20 jerigen berisi BBM Subsidi jenis solar secara ilegal.
"Pelaku mengaku kedua puluh jerigen itu akan di jual kembali ke daerah sekitar Muara Siau", kata Kabid Humas Polda Jambi.
Dari penggeledahan terhadap tersangka SG petugas berhasil mengamankan satu unit minibus Merk isuzu panther no. Pol D 1070 BM warna hijau dan 20 jerigen bbm subsidi jenis solar masing2 berisikan 35 Liter.
Penangkapan itu bermula pada saat pelaku mengangkut BBM jenis solar di Tkp petugas menghentikan dan memeriksa muatan dalam mobil tersebut dan menemukan barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Merangin guna proses lebih lanjut. (LAErshi)




