Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Batanghari Amankan 3 Pelaku Ilegal Loging Berikut 200 Batang Kayu

Penulis/Publish On Sabtu, April 16, 2016

Tribratanewsjambi.com - Petugas Polres Batang hari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ilegal loging dan mengamankan kayu tanpa dokumen yg diduga hasil illegal logging pada hari Jumat, 15 april 2016 sekitar pukul 24.00 wib di Dusun sungai gondang desa Rantau gedang rt 2 Kecamatan mersam Kabupaten Batang hari.
                                   
Kabid Humas Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, Polres Batanghari telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku ilegal loging yakni MS (25) warga mersam, ZH (38) warga mersam dan seorang pemberi modal berinisial P (45) warga maro sebo ulu.

Dari para tersangka petugas berhasil menyita Kayu Log tanpa dokumen Jenis Rimba Campuran  dengan diameter rata-rata 20-60 cm dan panjang 4 mtr sebanyak 200 batang. (BB diamankan di TPK milik Pt Best di desa rambutan masam kec muara

Penangkapan ini berawal Pada hari jumat tanggal 15 april 2016 sekitar pukul 24.00 wib berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya pelaku yang membawa kayu tanpa dokumen dengan dirakit melalui sungai di wilayah dusun sungai gondang desa rantau gedang kec mersam kab Batang hari, berbekal informasi tersebut kasat reskrim bersama tim gabungan polres Batanghari menuju ke tkp dimaksud, dan ditemukan kayu tanpa dokumen yang sudah dirakit didalam sungai berjumlah 200 batang  jenis rimba campuran dan juga diamankan pelaku yang membawa kayu tersebut.

Untuk selanjutnya barang bukti dievakuasi ke TPK milik pt best di desa rambutan masam kec muara tembesi. (LAershi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »