Kabid Humas Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, Polres Batanghari telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku ilegal loging yakni MS (25) warga mersam, ZH (38) warga mersam dan seorang pemberi modal berinisial P (45) warga maro sebo ulu.
Dari para tersangka petugas berhasil menyita Kayu Log tanpa dokumen Jenis Rimba Campuran dengan diameter rata-rata 20-60 cm dan panjang 4 mtr sebanyak 200 batang. (BB diamankan di TPK milik Pt Best di desa rambutan masam kec muara
Penangkapan ini berawal Pada hari jumat tanggal 15 april 2016 sekitar pukul 24.00 wib berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya pelaku yang membawa kayu tanpa dokumen dengan dirakit melalui sungai di wilayah dusun sungai gondang desa rantau gedang kec mersam kab Batang hari, berbekal informasi tersebut kasat reskrim bersama tim gabungan polres Batanghari menuju ke tkp dimaksud, dan ditemukan kayu tanpa dokumen yang sudah dirakit didalam sungai berjumlah 200 batang jenis rimba campuran dan juga diamankan pelaku yang membawa kayu tersebut.
Untuk selanjutnya barang bukti dievakuasi ke TPK milik pt best di desa rambutan masam kec muara tembesi. (LAershi)




