tribratanewsjambi.com - selasa 05/04 sekira pkl 20.30 Wib Satresnarkoba Polresta Jambi bersama BNNP Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti yang lumayan besar
RWKW als R diamankan oleh anggota opsnal Sat Resnakoba Polresta dan BNNP Jambi karena memiliki 7 ons shabu, tsk diamankan di Lrg. Gang II tambak sari Rt. 02 kel. Thehok kec. Jbi Selatan kota jambi yang merupakan rumah tsk.
Dalam penggeledahan ikut diamankan barang bukti :
- 7 (tujuh) paket besar kristal putih bening yg diduga narkotika jenis shabu (7 ons).
- uang pecahan seratus ribu sebesar Rp. 3.700.000,-
- satu lembar uang dollar amerika sebesar 1$ (satu dollar)
- 3 (tiga) buku tabungan bank BCA.
- 1 (satu) buku tabungan mandiri.
- 1 (satu) buku tabungan BII
- 1 (satu) pucuk senjata api kaliber 9mm.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 7 (tujuh) unit handphone
- 5 (lima) bungkus plastik klip besar.
- 1 (satu) set mesin CCTV.
- uang pecahan seratus ribu sebesar Rp. 3.700.000,-
- satu lembar uang dollar amerika sebesar 1$ (satu dollar)
- 3 (tiga) buku tabungan bank BCA.
- 1 (satu) buku tabungan mandiri.
- 1 (satu) buku tabungan BII
- 1 (satu) pucuk senjata api kaliber 9mm.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 7 (tujuh) unit handphone
- 5 (lima) bungkus plastik klip besar.
- 1 (satu) set mesin CCTV.
penangkapan ini Berawal dari pengembangan perkara tersangka a.n. D als A anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama dgn BNNP Jambi pd hari selasa tgl 05 April 2016, sekira pukul 20.30 wib di Rumah yg beralamat di Lrg. Gang II tambak sari Rt. 02 kel. Thehok kec. Jambi Selatan kota jambi. dilakukan penangkapan terhadap RWKW als R kemudian dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan barang bukti dikamar tidur terlapor berupa 7 (tujuh) paket besar yg berisi kristal putih bening yg diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar. kemudian saat ditanya kepada tsk mengaku bahwa barang bukti yg ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah miliknya sendiri.(inddtt)