Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pengedar Sabu Di Komplek Pemda Telanai Pura Dibekuk Satgas Ops Bersinar Polresta Jambi

Penulis/Publish On Selasa, April 19, 2016

Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Yulius Usman komplek Pemda Rt.21 Kelurahan Pematang Sulur kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Satgas Operasi Bersinar Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka MH alias Angger (29) Warga Muara Bulian di di Jalan Yulius Usman komplek Pemda Rt.21 berkat informasi dari warga sekitar karena sering melakukan transaksi narkoba.

Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu, 4 paket kecil shabu, 1 kotak permen mentos, 1 hp nokia 908 dan 1 unit mobil crv warna hitam BH 5234 NX

"Berat kotor keseluruhan shabu yang berhasil kami sita sebanyak 7,12 gram", kata Kabid Humas Polda Jambi.

Diceritakan oleh Kabid Humas Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul  01.00 wib anggota ops antik bersinar mendapat info bahwa di tkp sering terjadi jual beli narkoba, berbekal informasi tersebut sekitar pukul 01.30 wib anggota ops antik bersinar  langsung mendatangi tkp dan pada saat itu ada mobil crv sedang parkir dan anggota langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang berada didalam mobil berinisial MH dan pada saat anggota melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan 9 paket shabu dimana pada saat itu tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya dan Selanjut dibawa dan diamankan ke Polresta Jambi.

Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LAershi)






Next
« Prev Post
Previous
Next Post »